Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apa kabar temen-temen? Semoga sehat selalu. Semoga kita semua bisa menempatkan diri kita sesuai dengan hak serta kewajiban kita masing-masing. Amin.
Untuk kesempatan kali ini kita akan sama-sama belajar tentang;
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HAK SERTA KEWAJIBAN ANTARA LAKI-LAKI DAN WANITA
Allah subhanahu wata’ala melalui ayat-ayat-Nya menyatakan, bahwa laki-laki dan wanita berasal dari diri yang satu. Dan kemanusiaan itu tidak mungkin dapat ditegakkan kecuali oleh mereka berdua. Laki-laki dan wanita adalah sama dalam martabat, baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam segi-segi yang bersifat religius dan kemanusiaan. Tetapi mereka berbeda dalam beberapa segi tertentu berdasarkan sifat dan fitrah kejadian mereka.
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS an-Nisa’:1)
A. PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN
1. Dalam Ibadah
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tak menghendaki dari mereka rizki dan tidak menginginkan makanan.” (QS adz-Dzaariyat:56)
Ayat ini menjelaskan, bahwa kaum laki-laki dan wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hal ibadah, karena mereka diciptakan memang hanya untuk beribadah, dan tidak ada tugas lain selain daripada itu.
Ketahuilah, kedurhakaan paling besar yang terjadi dikalangan manusia hari ini adalah tunduk dan patuhnya mereka di bawah syari’at dan perundang-undangan selain islam. Sedangkan penghambaan paling celaka adalah taatnya manusia terhadap hukum-hukum yang dibuatnya sendiri. Padahal menurut islam, bahwa tunduk, patuh dan taat itu hanyalah kepada Allah semata.
Dalam Hadits Qudsi Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
“ Wahai hamba-Ku! Aku tidak menjadikan agar Aku terhibur di dalam kesepian, atau untuk membanyakkan bilanganmu dari kekurangan, ataupun untuk meminta pertolongan di dalam perkara yang Aku merasa lemah. Dan bukan pula dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak kemudharatan. Hanya saja Aku menjadikan kamu untuk beribadah kepada-Ku, dalam waktu yang lama dan mengingat Aku banyak-banyak serta bertasbih kepada-Ku tiap pagi dan petang.”
2. Amal, Pahala dan Siksa
Berkenaan dengan perkara ini Allah berfirman yang artinya:
“Dan katakanlah (wahai Muhammad), beramallah (bekerjalah) kamu maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat amalmu itu. Dan kamu akan dikembalikan kepada yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata (Allah), lalu beritakanlah kepadamu apa yang telah kamu amalkan.” (QS at-Taubah:105)
“Barang siapa beramal shalih , laki-laki maupun wanita, sedang ia dalam keadaan beriman, niscaya Kami berikan kehidupan yang baik dan Kami sediakan sebaik-baik pahala bagi amal-amal yang mereka lakukan.” (QS an-Nahl:97)
“Barang siapa melakukan kejahatan, akan dibalas sebanding dengan kejahatanya, dan barang siapa melakukan amal shalih, laki-laki maupun wanita sedang ia beriman, mereka masuk syurga, beroleh rizki di dalamnya yang tak terhingga.” (QS al-Mu’min:40)
3. Pendidikan dan Pengajaran
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman yang artinya:
“Allah mengangkat derajat orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS al-Mujaadilah:11)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa yang dikehendaki Allah akan mendapat kebaikan, maka dipandaikan dalam hal dien (agama).” (HR Bukhari)
“Janganlah kalian larang wanita-wanita itu mengambil bagian mereka (beribadah, menuntut ilmu, beramal) di masjid-masjid, manakala mereka meminta izin kepadamu.” (HR Muslim)
Dari contoh uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kaum laki-laki dan wanita sama haknya dalam bidang pendidikan dan pengajaran.
4. Pemilikan Harta dan Warisan
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman yang artinya:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua sanak kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak, menurut bagian yang ditetapkan.” (QS an-Nisa’:32)
Adapun mengenai harta warisan, islam mengatur sedemikian rupa sesuai dengan keperluan dan tanggung jawab, sehingga antara bagian laki-laki dan wanita terdapat perbedaan.
5. Perlindungan Terhadap Tawanan
Diantara persamaan hak wanita dengan laki-laki termasuk dalam melindungi tawanan perang, Ummu Hani, putri Abu Thalib di waktu pembebasan kota makkah (futuh makkah). Ia berkata kepada Rasulullah; “Ada dua orang dari suku Ahmai’y meminta perlindungan kepadaku.” Beliau menjawab,”Kami member i perlindungan kepada orang yang engklau lindungi wahai Ummu Hani.” (Muttafaq ‘alaih)
6. Aktivitas Agama, Sosial dan Perjuangan
Dalam aktivitas keagamaan, seperti ibadah jum’at dan shalat ‘Ied, kaum wanita diperbolehkan ikut serta bersama kaum laki-laki meskipun tidak diwajibkan. Ini adalah suatu keringanan.
“Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan wanita, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang munkar, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi Rahmat oleh Allah, Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah:71)
Dalam ayat tersebut Allah memberikan medan kegiatan yang amat luas bagi kaum wanita, sama dengan apa yang diberikan kepada kaum laki-laki. Yaitu persaudaraan, tolong-menolong, bantu-membantu dalam menegakkan kebenaran dan mencegah kemunkaran dan lain sebagainya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jihad bagi orang tua, orang lemah dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR ad-Dailami)
“Atas kaum wanita apa yang diwajibkan kaum laki-laki, kecuali shalat jum’at, shalat jenazah dan jihad.” (HR Abdur Razak dalam mushannafnya, 5/298-no.9675)
7. Kesaksian di Bidang Hukum
Disamping persamaan hak di dalam kesaksian antara laki-laki dan wanita, terdapat juga perbedaan di dalam jumlah penyaksiannya.
“……Persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian satu orang laki-laki….” (HR Muslim)
8. Perkawinan dan Perceraian
“Wahai pemuda, Barang siapa diantara kamu yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya pernikahanmu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Tetapi barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah, sebab yang demikian itu akan menahan nafsu.” (HR Jama’ah)
“Jika seseorang telah menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh dien (agama), maka hendaklah bertaqwa kepada Allah dalam menjaga sisanya yang separuh.” (lihat at-Targhiib wa at Targhib, 3/29- no. 2950)
Jadi, perkawinan itu adalah hak bersama secara mutlak bagi laiki-laki dan wanita tanpa ada perbedaan sedikitpun.
Di dalam islam, keputusan thalaq berada di tangan suami. Tidak ada thalaq di tangan istri. Namun begitu seorang istri bisa mengajukan thalaq kepada suami, bila suami itu bejat moralnya, kesat hatinya, zalim tindakannya yang berlaku sewenang-wenang, merasa sombong karena memberikan nafkah kepada isterinya.
Namun bila tidak ada alas an syar’i, yang dibenarkan oleh hukum, maka seorang wanita tidak ada jalan untuk minta cerai.
“Tiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya, tanpa alas an yang dapat dibenarkan maka haram atasnya bau syurga.” (HR Ahmad)
Semoga bermanfaat,
#BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI#
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber: Karakteristik Lelaki Shalih, Abu Muhammad Jibriel Abdul Rahman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar