Selasa, 12 Januari 2010

HAL-HAL YANG SUNNAH DAN MAKRUH DALAM THAHARAH

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala yang masih memberikan kesempatan kepada kita untuk menghirup udara segar di pagi ini, semoga segala aktivitas hari ini lancar dan mendapat ridha-Nya, amin.

Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam beserta kelurga dan shabatnya, juga umatnya yang selalu istiqamah berittiba di jalannya.

Untuk kali ini kita akan belajar bahasan terakhir tentang Rahasia Thaharah, yakni mengenai;

HAL-HAL YANG SUNNAH DAN MAKRUH DALAM THAHARAH

Seorang muslim disunnahkan untuk membersihkan kotoran yang ada di kepala, hidung dan telinga, serta membersihkan ujung-ujung jari dan bagian bawah kuku dari kotoran. Dia dimakruhkan untuk menunda pemotongan kuku, pencabutan bulu ketiak, dan pencukuran bulu kemaluan hingga lebih dari empat puluh hari.

Dia diperbolehkan masuk ke tempat pemandian umum, dengan syarat bahwa dia harus menutup aurat, menjaga diri agar tidak melihat aurat orang lain, dan berniat memasuki tempat pemandian untuk shalat. Ketika masuk, hendaklah dia mengucapkan apa yang diucapkan ketika masuk kamar kecil. Begitu pula ketika dia keluar dari kamar kecil. Apabila dia hendak memotong kuku, maka hendaklah dia mengikuti cara pemotongan kuku yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau memulai pemotongan kuku pada tangan kanan dari jari telunjuk dan mengakhiri di ibu jari. Pada tangan kiri, beliau memulai dari jari kelingking dan mengakhiri di ibu jari. (HR Tirmidzi, Ahmad, Daraquthni dan Baihaqi).

Seyogyanya dia memakai celak dengan jumlah yang ganjil. Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memakai celak sebanyak tiga kali pada mata kanan dan dua kali pada mata kiri agar seluruhnya berjumlah ganjil. (HR Ahmad dan Hakim).

Seyogyanya tidak ada satu perbuatan pun diantara perbuatan perbuatannya yang terlepas dari urutan dan dilakukan secara acak. Ini adalah perbedaan antara binatang dan manusia. Binatang bergerak secara acak, sementara manusia bergerak sesuai apa yang diperintahkan kepadanya.

Mengkhitan anak seharusnya ditunda sampai hari ketujuh sejak kelahirannya. Hal ini untuk membedakan diri dari orang-orang yahudi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Khitan adalah sunnah (tradisi) bagi laki-laki dan kehormatan bagi perempuan.” (HR Ahmad, Baihaqi dan Thabrani).

Nakha’I berkata, “Aku heran kepada orang berakal yang berjanggut panjang, yaitu bagaimana ia bisa tidak mengambil sebagian janggutnya dan menjadikannya antardua janggut. Sungguh, pertengahan dalam segala sesuatu itu baik.”

Dimakruhkan untuk mengecat janggut dengan warna hitam (HR Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i), memutihkannya dengan belerang, mencabut uban darinya (HR Nasa’I, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad), mengurangi atau menambahnya, menyisirnya karena riya, dan membiarkannya kusut untuk memperlihatkan kezuhudan. Ka’ab berkata,

“Pada akhir zaman ada sekelompok orang yang memotong janggut mereka seperti buntut merpati dam membentuk sandal mereka seperti sabit. Mereka itulah orang-orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat).”

Wallahu a’lam,
Semoga bermanfaat.

#BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI#

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber: Mukhtashar Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar